Penelitian ini membahas upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian oleh anak, dengan menekankan dua pendekatan utama yaitu upaya penal dan non-penal. Fenomena meningkatnya keterlibatan anak dalam tindakan kekerasan yang bersifat mematikan menuntut evaluasi menyeluruh terhadap peran kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum. Melalui metode penelitian hukum normatif yang mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur terkait, penelitian ini menemukan bahwa upaya penal kepolisian telah dilakukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penahanan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, implementasi upaya tersebut masih menghadapi hambatan seperti keterbatasan sumber daya, minimnya fasilitas ramah anak, dan pengaruh kelompok sebaya. Sementara itu, upaya non-penal seperti penyuluhan hukum, patroli preventif, pembinaan remaja, dan kerja sama lintas sektor menjadi langkah penting dalam mencegah anak terlibat tindak kekerasan, meskipun efektivitasnya masih terkendala rendahnya kesadaran masyarakat dan lemahnya pengawasan keluarga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanggulangan kekerasan oleh anak memerlukan pendekatan terpadu yang menggabungkan kekuatan hukum, edukasi, dan kolaborasi sosial untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi perkembangan anak.
Copyrights © 2026