Hukum Ekonomi Islam (HES) memiliki peran penting dalam sistem keuangan dualistik di Indonesia, berakar pada wahyu dan menjamin kepatuhan syariah yang berbeda dengan ekonomi konvensional. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka regulasi dual compliance antara Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, mengevaluasi kepatuhan syariah pada FinTech P2P lending, serta meninjau peran instrumen sosial-keuangan seperti wakaf produktif dalam mencapai kesejahteraan universal dan pembangunan berkelanjutan. Metode normatif dengan pendekatan studi kepustakaan digunakan. Hasil menunjukkan adanya harmonisasi regulasi yang intensif namun masih terdapat konflik pada praktik FinTech P2P lending terkait potensi riba dalam penentuan ujrah. Industri keuangan syariah tumbuh namun masih tertinggal dari segi efisiensi dan pangsa pasar nasional. Kesimpulannya, implementasi HES memerlukan paradigma progresif yang mengedepankan Maqashid Syariah untuk menjaga integritas harta dalam transformasi digital dan optimalisasi instrumen sosial-keuangan guna distribusi kekayaan adil dan kesejahteraan universal.
Copyrights © 2026