Penelitian ini membahas pembangunan sistem ekonomi dan hukum yang berkeadilan melalui sintesis antara kapitalisme, sosialisme, dan nilai-nilai klasik. Latar belakang penelitian ini adalah meningkatnya ketimpangan sosial akibat penerapan sistem ekonomi dan hukum modern yang lebih menekankan efisiensi dan legalitas formal dibandingkan keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik sistem ekonomi dan hukum kapitalisme dan sosialisme, mengkaji peran nilai-nilai klasik, serta merumuskan model sintesis yang berorientasi pada keadilan sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif-konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kapitalisme unggul dalam efisiensi dan inovasi tetapi cenderung menciptakan ketimpangan struktural, sementara sosialisme menekankan pemerataan namun berpotensi mengurangi fleksibilitas ekonomi. Nilai-nilai klasik seperti keadilan sosial, solidaritas, dan keseimbangan moral berfungsi sebagai koreksi etis terhadap kelemahan kedua sistem tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sintesis sistem ekonomi dan hukum yang mengintegrasikan pasar, peran negara, dan nilai klasik merupakan solusi konseptual untuk mewujudkan keadilan sosial yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026