Penelitian ini mengkaji peranan politik hukum dalam membentuk relasi antara politik dan hukum guna mewujudkan negara hukum demokratis di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kenyataan bahwa pembangunan hukum di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari dinamika politik yang memengaruhi proses pembentukan dan penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relasi politik dan hukum serta mengkaji peranan politik hukum sebagai instrumen strategis dalam memperkuat negara hukum demokratis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum memiliki peranan penting dalam menentukan arah kebijakan hukum agar sejalan dengan nilai-nilai konstitusional. Relasi politik dan hukum berpengaruh signifikan terhadap kualitas legislasi dan penegakan hukum, terutama dalam aspek keadilan, kepastian hukum, dan partisipasi publik. Penelitian ini juga menemukan bahwa tantangan utama dalam mewujudkan negara hukum demokratis di Indonesia adalah politisasi hukum dan lemahnya supremasi hukum. Oleh karena itu, penguatan politik hukum yang demokratis menjadi prasyarat utama dalam membangun sistem hukum yang adil dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026