Penelitian ini mengkaji peran sentral Ma'at, prinsip kebenaran, keadilan, dan tatanan kosmik Mesir kuno, dalam membentuk teologi politik dan hukum era Firaun, serta warisannya dalam yurisprudensi modern. Ma'at, yang ditetapkan sejak penciptaan dari kekacauan (Nun) dan berlawanan dengan Isfet (ketidakadilan), berfungsi sebagai fondasi eksistensi dan standar etika yang mengatur hubungan manusia-dewa. Analisis mendalam menunjukkan bagaimana Firaun, sebagai 'Penguasa Ma'at', memanfaatkan prinsip ini untuk legitimasi politik dan otoritas yudisial terpusat melalui pejabat seperti Wazir, yang bertindak sebagai 'Imam Ma'at'. Meskipun kodifikasi hukum komprehensif jarang ditemukan, sistem peradilan Mesir menunjukkan koherensi signifikan melalui dekrit kerajaan dan tradisi. Lebih lanjut, temuan ini mengungkap pengaruh Ma'at pada sistem hukum Mediterania selanjutnya, menegaskan model etika Mesir Geru Maa sebagai nenek moyang konseptual bagi ho spoudaios dalam hukum Yunani dan paterfamilias dalam hukum Romawi, yang mendasari konsep orang yang rasional dalam hukum modern. Implikasinya, warisan Ma'at terletak pada penekanannya pada ketidakberpihakan sosial dan keadilan distributif, prinsip fundamental dalam etika hukum kontemporer dan pencarian global untuk akses universal terhadap keadilan.
Copyrights © 2026