Pemilihan Umum (Pemilu) serentak sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Indonesia menuntut sistem penyelesaian sengketa yang adil dan kredibel. Namun, politik hukum penyelesaian sengketa Pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dihadapkan pada tantangan fragmentasi kewenangan antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menangani sengketa proses dan pelanggaran administrasi, dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang memutus perselisihan hasil pemilu (PHPU). Konflik yurisdiksi ini semakin kompleks dalam penanganan pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menghambat terwujudnya Keadilan Pemilu. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus untuk meganalisis norma UU 7/2017 serta yurisprudensi terbaru. hasil pembahasan menunjukan bahwa MK cenderung melakukan aktivisme yudisial dengan memeriksa subtansi pelanggaran TSM demi keadilan substantif, sengketa. Implikasinya, diperlukan rekontruksi kelembagaan melalui penguatan imparsialitas bawaslu dan kajian serius mengenai pembentukan peradilan khusus pemilu untuk menyatukan yurisdiksi, menjamin kepastian hukum, serta mewujudkan keadilan pemilu secara holistik
Copyrights © 2026