Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi data anak pidana dan menganalisis pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kupang, serta kesesuaiannya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35/2014) dan Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11/2012). Metode yang digunakan adalah wawancara untuk mengumpulkan data kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan LPKA Klas 1 Kupang menahan total 44 anak pidana, terdiri dari 22 Anak Binaan (usia di bawah 18 tahun) dan 22 Narapidana (usia 18 tahun ke atas). Mayoritas kasus adalah Perlindungan Anak (80%), diikuti oleh kasus Kesusilaan, Ketertiban Umum, dan Pembunuhan. Program pembinaan yang dilaksanakan meliputi pendidikan, pembinaan kepribadian, dan kemandirian sesuai UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Terdapat perbedaan perlakuan, di mana Anak Binaan menerima pendidikan formal, sementara Narapidana diberikan pekerjaan (seperti membersihkan halaman) karena dianggap telah dewasa. Analisis mendalam menemukan adanya inkonsistensi utama dengan peraturan perundang-undangan. Petugas LPKA mempertahankan Narapidana berusia 18 hingga 21 tahun karena alasan penilaian subjektif "kepribadian yang masih anak-anak," yang secara langsung melanggar Pasal 86 UU SPPA dan definisi usia anak (Pasal 1 UU Perlindungan Anak). Praktik ini berpotensi menimbulkan diskriminasi dan eksploitasi ekonomi pada narapidana dewasa. Secara keseluruhan, meskipun program pembinaan secara umum mendukung rehabilitasi, inkonsistensi penempatan usia ini menjadi pelanggaran mendasar terhadap prinsip hak anak. Penelitian merekomendasikan penegakan ketat batas usia transfer ke Lapas Pemuda/Dewasa, standarisasi program pembinaan, dan pelatihan petugas untuk memastikan perlakuan yang objektif dan adil.
Copyrights © 2026