Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Identifikasi Data Jumlah Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kupang Finsensius Samara; Jacinta Da Reissureicao Do Carmo; Agustinus Renaldus J. Djuma; Karmelia Cindiawati Tatu; Arnoldus Martinus Sanggu; Yohanes Saverio Kewasa RL; Aristoteles Nahak
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3550

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi data anak pidana dan menganalisis pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kupang, serta kesesuaiannya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35/2014) dan Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11/2012). Metode yang digunakan adalah wawancara untuk mengumpulkan data kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan LPKA Klas 1 Kupang menahan total 44 anak pidana, terdiri dari 22 Anak Binaan (usia di bawah 18 tahun) dan 22 Narapidana (usia 18 tahun ke atas). Mayoritas kasus adalah Perlindungan Anak (80%), diikuti oleh kasus Kesusilaan, Ketertiban Umum, dan Pembunuhan. Program pembinaan yang dilaksanakan meliputi pendidikan, pembinaan kepribadian, dan kemandirian sesuai UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Terdapat perbedaan perlakuan, di mana Anak Binaan menerima pendidikan formal, sementara Narapidana diberikan pekerjaan (seperti membersihkan halaman) karena dianggap telah dewasa. Analisis mendalam menemukan adanya inkonsistensi utama dengan peraturan perundang-undangan. Petugas LPKA mempertahankan Narapidana berusia 18 hingga 21 tahun karena alasan penilaian subjektif "kepribadian yang masih anak-anak," yang secara langsung melanggar Pasal 86 UU SPPA dan definisi usia anak (Pasal 1 UU Perlindungan Anak). Praktik ini berpotensi menimbulkan diskriminasi dan eksploitasi ekonomi pada narapidana dewasa. Secara keseluruhan, meskipun program pembinaan secara umum mendukung rehabilitasi, inkonsistensi penempatan usia ini menjadi pelanggaran mendasar terhadap prinsip hak anak. Penelitian merekomendasikan penegakan ketat batas usia transfer ke Lapas Pemuda/Dewasa, standarisasi program pembinaan, dan pelatihan petugas untuk memastikan perlakuan yang objektif dan adil.
Analisis Penerapan Mediasi dalam Sengketa Perceraian dan Hak Asuh Anak: (Studi Kasus Tamara Bleszynski dan Teuku Rafli Pasya) Finsensius Samara; Apolonia Rahayu Ana Narek; Karmelia Cindiawati Tatu; Maria Sandriana Wea; Joseph Silvanus Richardo Asten; Vresly Imanuel
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3848

Abstract

Perceraian dan sengketa hak asuh anak merupakan isu sensitif dalam hukum keluarga karena berdampak langsung pada kesejahteraan anak. Artikel ini menganalisis kasus perceraian antara Tamara Bleszynski dan Teuku Rafli Pasya dengan fokus pada penerapan mediasi sebagai bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Analisis dilakukan melalui studi dokumen putusan Mahkamah Agung Nomor 349 K/AG/2006, kajian literatur hukum keluarga Islam, dan tinjauan peraturan terkait mediasi di Pengadilan Agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun mediasi dilakukan sesuai prosedur PERMA Nomor 1 Tahun 2008, upaya mencapai kesepakatan gagal karena faktor emosional, tekanan sosial, dan perbedaan prioritas antara kedua pihak. Putusan Mahkamah Agung menempatkan hak asuh anak pada ayah dengan pertimbangan prinsip best interest of the child. Artikel ini merekomendasikan penguatan dukungan psikologis, konseling keluarga, dan peningkatan standar evaluasi hadhanah untuk memaksimalkan efektivitas mediasi dalam sengketa keluarga.