Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak menjadi perhatian serius karena berdampak pada keamanan masyarakat sekaligus perkembangan anak sebagai individu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mendorong anak melakukan pencurian dan upaya penanggulangan yang diterapkan melalui pendekatan hukum, pendidikan, dan rehabilitasi sosial. Penelitian menggunakan metode kualitatif normatif dengan analisis dokumen hukum, literatur akademik, dan wawancara dengan praktisi hukum sebagai sumber data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama yang mendorong anak melakukan pencurian meliputi kondisi keluarga, pengaruh teman sebaya, lingkungan sosial, dan tekanan ekonomi. Upaya penanggulangan dilakukan melalui penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan pendekatan restoratif justice, pembinaan, pendidikan karakter, serta rehabilitasi sosial. Pendekatan ini tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta membekali anak dengan keterampilan dan nilai moral agar tidak menjadi residivis. Penelitian ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara aparat hukum, keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan penanganan yang efektif dan humanis bagi anak.
Copyrights © 2026