Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan kelompok yang rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, khususnya dalam proses perekrutan, pengiriman, dan penempatan di luar negeri. Dalam kondisi tersebut, peran kepolisian sangat penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban, terutama pada tahap penyidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia sebagai korban perdagangan orang dalam proses penyidikan kepolisian serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban meliputi pemenuhan hak-hak korban, seperti perlindungan keamanan, pendampingan hukum, kerahasiaan identitas, serta akses terhadap pemulihan fisik dan psikis. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala, antara lain keterbatasan koordinasi antar lembaga, minimnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap perspektif korban, serta kendala pembuktian dalam tindak pidana perdagangan orang. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran kepolisian melalui peningkatan kapasitas penyidik, sinergi antar instansi terkait, serta optimalisasi penerapan peraturan perundang-undangan guna menjamin perlindungan hukum yang efektif bagi Pekerja Migran Indonesia korban perdagangan orang.
Copyrights © 2026