Perjudian merupakan salah satu tindak pidana yang terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi informasi, khususnya dalam bentuk perjudian digital. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Pasal 303 dan Pasal 303 bis masih menjadi dasar utama dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 303 bis ayat (1) angka ke-1 KUHP dalam Putusan Nomor 471/Pid.B/2024/PN.Tjk serta mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku perjudian berbasis aplikasi Digital Ludo Dice. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 303 bis KUHP telah sesuai dengan unsur-unsur delik yang didakwakan, namun belum sepenuhnya mampu menjangkau kompleksitas perjudian digital. Pertimbangan hakim didasarkan pada aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi antara KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam penanggulangan perjudian digital.
Copyrights © 2026