Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan masyarakat, salah satunya ditandai dengan maraknya praktik perjudian berbasis daring (online gambling). Judi online tidak hanya menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, khususnya terkait dengan pertanggungjawaban pidana pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemain judi online melalui situs website serta mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 146/Pid.Sus/2025/PN.Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku judi online didasarkan pada terpenuhinya unsur kesengajaan, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pemaaf maupun pembenar. Hakim dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis guna mewujudkan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan hukum. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum pidana dan menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana perjudian online.
Copyrights © 2026