Perceraian dan sengketa hak asuh anak merupakan isu sensitif dalam hukum keluarga karena berdampak langsung pada kesejahteraan anak. Artikel ini menganalisis kasus perceraian antara Tamara Bleszynski dan Teuku Rafli Pasya dengan fokus pada penerapan mediasi sebagai bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Analisis dilakukan melalui studi dokumen putusan Mahkamah Agung Nomor 349 K/AG/2006, kajian literatur hukum keluarga Islam, dan tinjauan peraturan terkait mediasi di Pengadilan Agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun mediasi dilakukan sesuai prosedur PERMA Nomor 1 Tahun 2008, upaya mencapai kesepakatan gagal karena faktor emosional, tekanan sosial, dan perbedaan prioritas antara kedua pihak. Putusan Mahkamah Agung menempatkan hak asuh anak pada ayah dengan pertimbangan prinsip best interest of the child. Artikel ini merekomendasikan penguatan dukungan psikologis, konseling keluarga, dan peningkatan standar evaluasi hadhanah untuk memaksimalkan efektivitas mediasi dalam sengketa keluarga.
Copyrights © 2026