Dalam masyarakat, tanah sangat erat kaitannya dengan kesejahteraan manusia, perkembangan keluarga dan kehidupan bersama. Melindungi negara berarti melindungi hidup dan kehidupan. Selain nilai ekonominya, tanah memiliki nilai intrinsik yang sangat tinggi. Negara dapat menunjukkan tingkat status sosial individu yang tercermin dari jumlah penguasa di negara tersebut. Semakin banyak tanah yang kita miliki atau kelola, semakin tinggi pula status sosial kita di masyarakat, yang dapat digunakan sebagai ukuran kinerja sosial dan sebagai simbol sosial budaya masyarakat. Sengketa tanah menjadi salah satu jenis perbuatan melawan hukum, sengketa tanah terjadi ketika terdapat konflik antara beberapa pihak terkait penggunaan atau penguasaan hak atas tanah, di mana salah satu pihak merasa dirugikan. Penyelesaian konflik ini dapat dilakukan melalui mediasi atau jalur pengadilan. Adapun penyelesaian sengketa tanah dapat diselesaikan melalui Peradilan Umum yang berlaku di Indonesia di antaranya melalui Lembaga Pengadilan Negeri. Karena Pengadilan merupakan suatu cara untuk menegakan hukum karena hukum merupakan urat nadi dalam kehidupan. Pengadilan harus independent serta impartial (tidak memihak). Begitu pentingnya peranan pengadilan negeri dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah sehingga hakikat pengadilan negeri yaitu memperoleh putusan yang seadil-adilnya melalui pertimbangan dan kewenangan hakim yang mandiri tanpa pengaruh ataupun campur tangan pihak lain.
Copyrights © 2026