Perkembangan kebutuhan hidup dan meningkatnya risiko mendorong masyarakat untuk menggunakan asuransi sebagai sarana pengalihan risiko, namun dalam praktiknya tidak jarang terjadi wanprestasi oleh perusahaan asuransi yang merugikan pemegang polis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum pemegang polis asuransi yang mengalami wanprestasi oleh perusahaan asuransi berdasarkan Putusan Nomor 41/Pdt.G/2020/PN Mme. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumen terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang polis dapat diberikan melalui dua mekanisme, yaitu perlindungan preventif melalui UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta perlindungan represif melalui mekanisme gugatan wanprestasi ke pengadilan. Putusan pengadilan menegaskan bahwa perusahaan asuransi telah melakukan wanprestasi dan wajib memenuhi pembayaran klaim kepada pemegang polis berdasarkan pasal 1238 jo 1243 KUHPerdata. Penelitian ini menegaskan pentingnya peran pengadilan dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pemegang polis dalam praktik perasuransian di Indonesia.
Copyrights © 2026