Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan faktor penting dalam meningkatkan kinerja perusahaan serta menjamin keberlangsungan usaha, khususnya bagi badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan prinsip-prinsip GCG pada CV. Rifat dalam upaya mewujudkan keberlangsungan usaha yang berkelanjutan. Prinsip GCG yang dikaji meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran (fairness). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan statute approach, melalui pengumpulan data primer berupa wawancara dan observasi, serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur, dan dokumen perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV. Rifat telah menerapkan sebagian prinsip GCG, khususnya pada aspek transparansi teknis, akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan, dan tanggung jawab terhadap keselamatan kerja serta lingkungan. Namun demikian, penerapan prinsip independensi dan kewajaran masih belum optimal akibat keterbatasan struktur organisasi dan belum adanya sistem pengawasan internal yang formal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penerapan GCG melalui penyusunan standar operasional prosedur yang lebih menyeluruh, peningkatan sistem dokumentasi, serta pemanfaatan teknologi informasi guna mendukung transparansi dan akuntabilitas. Penerapan GCG secara konsisten diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan dan menjamin keberlangsungan usaha CV. Rifat dalam jangka panjang.
Copyrights © 2026