Fenomena perundungan (bullying) di lingkungan sekolah masih menjadi permasalahan serius karena mengandung unsur kekerasan yang berdampak negatif terhadap perkembangan psikologis, emosional, dan sosial anak. Perundungan tidak hanya menimbulkan penderitaan bagi korban, tetapi juga berimplikasi hukum bagi pelaku yang masih berstatus sebagai anak. Salah satu faktor yang berperan kuat dalam terjadinya perundungan adalah pengaruh teman sebaya, di mana anak cenderung menyesuaikan perilaku dengan norma kelompok demi memperoleh penerimaan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penanggulangan kejahatan perundungan di lingkungan sekolah serta mengkaji pengaruh teman sebaya terhadap perilaku perundungan pada anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak dan perundungan, serta wawancara dengan aparat penegak hukum dan tenaga pendidik yang memahami praktik penanganan perundungan di sekolah. Pendekatan ini digunakan untuk melihat kesesuaian antara norma hukum dan realitas sosial dalam penanggulangan perundungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanggulangan perundungan dapat dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu preventif, represif, dan restoratif. Upaya preventif meliputi pendidikan karakter, sosialisasi anti-perundungan, keterlibatan orang tua, layanan konseling, serta pembentukan satuan tugas anti-perundungan di sekolah. Upaya represif dilakukan melalui penegakan tata tertib sekolah, pemberian sanksi yang bersifat edukatif, serta pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila perundungan memenuhi unsur tindak pidana. Pendekatan restoratif dilakukan untuk memulihkan hubungan sosial antara korban dan pelaku serta menanamkan tanggung jawab pada pelaku. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa teman sebaya memiliki pengaruh signifikan terhadap perilaku perundungan. Lingkungan pertemanan yang permisif terhadap kekerasan dapat mendorong anak terlibat dalam perundungan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan aparat penegak hukum guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman, ramah anak, dan bebas dari perundungan.
Copyrights © 2026