Kajian tentang fiqih aborsi dan eutanasia menjadi semakin relevan dalam konteks perkembangan teknologi medis modern yang menghadirkan dilema etis, hukum, dan teologis dalam menjaga kesucian dan keberlangsungan hidup manusia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hukum Islam terhadap praktik aborsi dan eutanasia melalui telaah dalil syar’i, pandangan ulama dari berbagai mazhab, serta implikasi etis dan sosial dalam konteks kontemporer. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan menelaah sumber primer berupa Al-Qur’an, Hadis, kitab fiqih klasik, fatwa ulama modern, serta literatur akademik yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam menempatkan kehidupan manusia sebagai amanah ilahi yang harus dijaga sejak fase awal penciptaan hingga kematian alami, sehingga aborsi hanya diperkenankan dalam kondisi darurat yang mengancam keselamatan ibu, sementara eutanasia dilarang secara mutlak karena dianggap sebagai intervensi terhadap ketentuan ajal yang ditetapkan oleh Allah SWT. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan etika medis berbasis nilai-nilai Islam, pengambilan keputusan klinis yang melibatkan pertimbangan syariah, serta peran lembaga keagamaan dalam memberikan panduan normatif bagi tenaga kesehatan dan masyarakat dalam menghadapi persoalan biomedis modern
Copyrights © 2026