Perkembangan teknologi digital telah mendorong perusahaan teknologi untuk menjadikan data pengguna sebagai salah satu aset ekonomi utama melalui praktik monetisasi data. Praktik ini mencakup pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis, seperti periklanan berbasis perilaku, analisis pasar, dan kerja sama dengan pihak ketiga. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis legalitas monetisasi data pengguna oleh perusahaan teknologi di Indonesia dengan menitikberatkan pada aspek perlindungan konsumen serta implikasinya terhadap hukum perekonomian nasional. Pembahasan difokuskan pada kerangka regulasi perlindungan data pribadi, prinsip-prinsip hukum perlindungan konsumen, tanggung jawab hukum perusahaan teknologi, serta tantangan penegakan hukum di era ekonomi digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung oleh kajian pustaka terhadap jurnal-jurnal nasional yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi khusus mengenai perlindungan data pribadi, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi kepatuhan pelaku usaha maupun efektivitas pengawasan. Praktik monetisasi data yang tidak disertai transparansi dan persetujuan yang sah berpotensi melanggar hak konsumen serta menciptakan ketimpangan dalam ekosistem ekonomi digital. Selain itu, dominasi perusahaan teknologi berbasis data juga dapat berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat dan melemahkan prinsip keadilan dalam hukum perekonomian nasional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, sinkronisasi antar-peraturan, serta peningkatan kesadaran hukum baik bagi pelaku usaha maupun konsumen guna menciptakan sistem monetisasi data yang legal, beretika, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan publik.
Copyrights © 2025