Eksekusi putusan pengadilan merupakan tahapan yang sangat menentukan dalam sistem peradilan perdata karena menjadi sarana konkret untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak-hak para pihak yang berperkara. Tanpa pelaksanaan eksekusi yang efektif, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berpotensi kehilangan makna yuridis dan sosiologisnya. Dalam konteks hukum acara perdata Indonesia, mekanisme eksekusi masih diwarnai oleh dualisme pengaturan berdasarkan wilayah berlakunya hukum acara, yaitu Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yang berlaku di Pulau Jawa dan Madura serta Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) yang berlaku di luar wilayah tersebut. Perbedaan rezim hukum acara ini menimbulkan implikasi normatif dalam praktik eksekusi, khususnya berkaitan dengan kewenangan pengadilan, prosedur pelaksanaan eksekusi, serta tingkat efektivitas dan efisiensi pelaksanaan putusan perdata. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara normatif mekanisme eksekusi perkara perdata di luar Pulau Jawa dan Madura berdasarkan ketentuan RBg serta menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang bertumpu pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun RBg secara normatif masih memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan eksekusi perkara perdata di luar Jawa dan Madura, dalam praktiknya terdapat berbagai kendala struktural, prosedural, dan geografis yang berdampak pada tidak optimalnya penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi dan pembaruan hukum acara perdata nasional guna mewujudkan sistem eksekusi putusan pengadilan yang lebih efektif, adil, dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Copyrights © 2025