Perkembangan teknologi finansial di Indonesia mengalami akselerasi signifikan dengan hadirnya kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam berbagai layanan digital. Inovasi ini turut memengaruhi ekspansi fintech syariah yang menawarkan produk keuangan berbasis prinsip-prinsip Islam. Integrasi AI dalam ekosistem fintech syariah menghadirkan peluang untuk meningkatkan efisiensi operasional, mempercepat proses analisis risiko, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang inklusif. Namun demikian, kemajuan tersebut belum sepenuhnya diimbangi oleh kehadiran regulasi syariah yang mampu menjawab tantangan teknologi modern secara komprehensif. Ketiadaan pedoman yang jelas mengenai penerapan AI dalam mekanisme akad, penanganan data, dan validasi algoritma menimbulkan potensi ketidaksesuaian terhadap prinsip syariah. Risiko seperti bias algoritmik, kesalahan otomatisasi dalam menentukan kelayakan nasabah, serta kemungkinan terjadinya praktik yang bertentangan dengan nilai keadilan dan kejujuran menjadi isu penting yang memerlukan perhatian regulator. Selain itu, penggunaan big data oleh sistem AI juga mengundang kekhawatiran mengenai keamanan, kerahasiaan, dan integritas data, yang dalam perspektif syariah termasuk bagian dari perlindungan hak-hak pengguna. Artikel ini bertujuan mengkaji urgensi penyusunan regulasi syariah yang adaptif terhadap perkembangan teknologi AI di sektor fintech syariah. Melalui pendekatan kualitatif dan analisis literatur, penelitian ini menegaskan perlunya kerangka hukum yang integratif dan responsif, yang tidak hanya memastikan kepatuhan syariah, tetapi juga menjamin transparansi, akuntabilitas, dan etika pemanfaatan AI. Dengan demikian, fintech syariah berbasis AI diharapkan dapat berkembang secara berkelanjutan dan tetap berada dalam koridor prinsip-prinsip syariat Islam.
Copyrights © 2025