Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kedudukan Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Putusan MK: The Position of Children Born Out of Wedlock from the Perspective of the Compilation of Islamic Law and Constitutional Court Decisions Ade Daharis; Daffa Maulana Adha Herdatama; Jamaluddin T; Sachsyabillah Dwi Maharani Yusuf; Sandi Yoga Pradana
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 11: November 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i11.8085

Abstract

Kedudukan anak luar kawin merupakan salah satu isu paling kompleks dalam hukum keluarga Indonesia karena berkaitan langsung dengan hak-hak fundamental anak, seperti status perdata, hubungan nasab, hak waris, serta kepastian identitas. Selama ini, pengaturan mengenai status anak luar kawin cenderung dipengaruhi oleh dua rezim hukum yang berbeda, yaitu norma hukum Islam yang terkompilasi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan ketentuan hukum nasional yang berkembang melalui putusan peradilan, terutama Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. KHI secara tegas menyatakan bahwa anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Ketentuan tersebut berakar pada prinsip syariah yang menempatkan keabsahan perkawinan sebagai dasar penetapan nasab, sehingga ayah biologis tidak otomatis memiliki hubungan hukum dengan anak apabila pernikahan tidak sah menurut ketentuan agama. Sebaliknya, Putusan MK memberikan paradigma baru dengan menegaskan bahwa anak luar kawin juga dapat memiliki hubungan hukum dengan ayah biologis apabila terdapat bukti ilmiah, seperti tes DNA atau bentuk pembuktian lainnya yang dapat meyakinkan hakim. Putusan tersebut memperluas cakupan perlindungan anak serta menghapus diskriminasi berbasis status kelahiran, yang sebelumnya membatasi anak luar kawin dari memperoleh hak-hak keperdataan tertentu. Perbandingan antara KHI dan Putusan MK menunjukkan adanya dinamika dalam sistem hukum Indonesia yang berupaya menyeimbangkan nilai-nilai syariah dengan prinsip konstitusional mengenai perlindungan anak. Artikel ini menganalisis perbedaan, titik temu, serta implikasi keduanya terhadap penguatan kepastian hukum, kesetaraan hak anak, dan harmonisasi antara hukum nasional dan hukum Islam.
Urgensi Regulasi Syariah Dalam Layanan Fintech Syariah Berbasis Artificial Intelligence Di Indonesia: The Urgency of Sharia Regulation in Artificial Intelligence-Based Sharia Fintech Services in Indonesia Nadzif Ali Asyari; Amsari Damanik; Muhammad Umar Kelibia; Daffa Maulana Adha Herdatama; Zulkadrin
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 12: Desember 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i12.9668

Abstract

Perkembangan teknologi finansial di Indonesia mengalami akselerasi signifikan dengan hadirnya kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam berbagai layanan digital. Inovasi ini turut memengaruhi ekspansi fintech syariah yang menawarkan produk keuangan berbasis prinsip-prinsip Islam. Integrasi AI dalam ekosistem fintech syariah menghadirkan peluang untuk meningkatkan efisiensi operasional, mempercepat proses analisis risiko, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang inklusif. Namun demikian, kemajuan tersebut belum sepenuhnya diimbangi oleh kehadiran regulasi syariah yang mampu menjawab tantangan teknologi modern secara komprehensif. Ketiadaan pedoman yang jelas mengenai penerapan AI dalam mekanisme akad, penanganan data, dan validasi algoritma menimbulkan potensi ketidaksesuaian terhadap prinsip syariah. Risiko seperti bias algoritmik, kesalahan otomatisasi dalam menentukan kelayakan nasabah, serta kemungkinan terjadinya praktik yang bertentangan dengan nilai keadilan dan kejujuran menjadi isu penting yang memerlukan perhatian regulator. Selain itu, penggunaan big data oleh sistem AI juga mengundang kekhawatiran mengenai keamanan, kerahasiaan, dan integritas data, yang dalam perspektif syariah termasuk bagian dari perlindungan hak-hak pengguna. Artikel ini bertujuan mengkaji urgensi penyusunan regulasi syariah yang adaptif terhadap perkembangan teknologi AI di sektor fintech syariah. Melalui pendekatan kualitatif dan analisis literatur, penelitian ini menegaskan perlunya kerangka hukum yang integratif dan responsif, yang tidak hanya memastikan kepatuhan syariah, tetapi juga menjamin transparansi, akuntabilitas, dan etika pemanfaatan AI. Dengan demikian, fintech syariah berbasis AI diharapkan dapat berkembang secara berkelanjutan dan tetap berada dalam koridor prinsip-prinsip syariat Islam.