Perkembangan sistem pembayaran digital seperti e-wallet, mobile banking, dan platform QRIS telah meningkatkan efisiensi transaksi masyarakat. Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat potensi kegagalan sistem seperti gangguan jaringan, error pada pemrosesan transaksi, keterlambatan settlement, hingga double transfer yang dapat menimbulkan kerugian finansial bagi konsumen maupun merchant. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar tanggung jawab perdata yang dapat digunakan untuk menuntut pemulihan kerugian. Artikel ini menganalisis penerapan Pasal 1365 KUHPerdata dalam konteks kegagalan sistem pembayaran digital, dengan fokus pada unsur-unsur esensial perbuatan melawan hukum, yaitu adanya perbuatan melanggar hukum, kesalahan atau kelalaian, kerugian, dan hubungan kausal. Analisis juga meninjau bagaimana prinsip tanggung jawab konvensional berdasarkan kesalahan (fault liability) berinteraksi dengan rezim teknologi yang semakin kompleks, yang dalam beberapa literatur mendorong pemberlakuan tanggung jawab objektif pada penyelenggara sistem elektronik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan mengkaji regulasi sektor pembayaran, doktrin hukum perdata, literatur ilmiah nasional, serta ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 1365 tetap relevan, tetapi harus diperkuat dengan standar teknis yang diatur dalam regulasi sektoral sebagai parameter untuk menilai ada tidaknya kelalaian. Selain itu, diperlukan mekanisme pemulihan yang lebih responsif dan transparan guna memastikan perlindungan hukum yang optimal bagi konsumen.
Copyrights © 2025