Praktik talak di luar pengadilan merupakan fenomena yang masih banyak dijumpai dalam masyarakat Muslim di Indonesia dan menimbulkan persoalan serius dalam konteks harmonisasi antara undang-undang keluarga Islam dan undang-undang nasional. Dalam perspektif fikih klasik, talak dipandang sah secara agama apabila diucapkan oleh suami dengan memenuhi rukun dan syarat tertentu, tanpa mensyaratkan adanya proses peradilan. Namun, hukum nasional Indonesia melalui Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, perceraian hanya dapat dilakukan di hadapan Pengadilan Agama setelah upaya perdamaian tidak berhasil. Disebabkan perbedaan mendasar ini, keabsahan talak, yang sah secara agama tetapi tidak diakui secara hukum negara, terbagi menjadi dua. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis praktik talak di luar pengadilan dengan meninjau perbedaan pandangan antara hukum Islam dan hukum positif Indonesia, serta mengkaji upaya harmonisasi yang dilakukan melalui regulasi dan fatwa keagamaan, khususnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh kajian literatur dari jurnal nasional dan sumber hukum relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa talak di luar pengadilan dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan membahayakan hak-hak perempuan dan anak. Ini terutama berlaku untuk hak perdata seperti nafkah dan status hukum. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum, norma-norma hukum Islam dan hukum nasional harus disesuaikan dengan baik, keadilan substantif, serta perlindungan hak asasi dalam kehidupan keluarga Muslim di Indonesia.
Copyrights © 2026