Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas itikad baik dalam perjanjian investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, serta merumuskan rekonstruksi konsep tersebut dalam perspektif pariwisata berkelanjutan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus empiris terkait pelaksanaan investasi di Mandalika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas itikad baik yang seharusnya menjadi dasar hubungan hukum antara pemerintah, investor, dan masyarakat lokal belum sepenuhnya diimplementasikan secara substansial. Proses pengadaan tanah yang tidak partisipatif dan dominasi posisi investor memperlihatkan ketimpangan antara prinsip kebebasan berkontrak dan keadilan sosial. Oleh karena itu, rekonstruksi asas itikad baik perlu dilakukan dengan mengintegrasikan norma privat perikatan dan norma publik lingkungan. Asas ini harus mencakup tanggung jawab sosial-ekologis, keterbukaan informasi, serta mekanisme pengawasan bersama. Penerapan itikad baik dalam konteks pembangunan pariwisata berkelanjutan menuntut keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan demikian, asas itikad baik tidak lagi dimaknai sekadar sebagai norma moral privat, tetapi sebagai prinsip hukum progresif yang menjamin keadilan kontraktual, sosial, dan ekologis dalam pembangunan pariwisata berkelanjutan di KEK Mandalika.
Copyrights © 2025