Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pemberdayaan masyarakat dalam penegakan hukum dan keadilan berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kajian ini berangkat dari pandangan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan tidak dapat hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat sebagai subjek hukum yang berdaya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yaitu menelaah ketentuan konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat dalam konteks penegakan hukum dan keadilan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap sumber hukum primer dan sekunder, yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan perwujudan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan sosial sebagaimana diatur dalam Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945. Pemberdayaan tersebut mencakup peningkatan kesadaran hukum, akses terhadap keadilan (access to justice), serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan advokasi hukum. Implementasi di era reformasi memperlihatkan pergeseran paradigma penegakan hukum dari sentralistik menuju partisipatif, melalui penguatan lembaga-lembaga independen dan program bantuan hukum. Dengan demikian, pemberdayaan masyarakat memiliki peran strategis dalam mewujudkan sistem hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat sesuai dengan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Copyrights © 2025