Isu hak atas tanah di Indonesia masih menjadi masalah sosial-ekonomi akibat kesalahpahaman masyarakat mengenai prosedur pendaftaran tanah, hak dan kewajiban pemilik, serta mekanisme penyelesaian sengketa, yang seringkali berujung pada konflik tanah. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak atas tanah dan prosedur pertanahan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat berbasis pendidikan dan penguatan Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Kegiatan Pengabdian Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan di Polewali Mandar, melibatkan tokoh masyarakat, pejabat desa, pemilik tanah, dan kelompok masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan tanah. Program ini mencakup pendidikan hukum tanah, pelatihan berbasis SDM partisipatif, dan pendampingan lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan dan sosialisasi hukum tanah efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan tanah yang legal dan sah serta prosedur pendaftaran yang tepat. Selain itu, pelatihan berbasis SDM berhasil memperkuat keterampilan teknis dan sosial masyarakat dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan tanah. Pendampingan lapangan yang mengintegrasikan hukum formal dengan kearifan lokal terbukti dapat membantu masyarakat dalam melaksanakan prosedur hukum tanah dan mengurangi potensi sengketa.
Copyrights © 2025