Penelitian ini meneliti hadits yang melarang wanita bepergian tanpa mahram melalui lensa al-maqāṣid al-sharī‘ah. Tinjauan literatur dari sumber-sumber primer menunjukkan bahwa larangan tersebut bersifat kontekstual, dengan ‘illah utamanya adalah kondisi keamanan yang rentan pada masa Nabi. Analisis maqāṣid mengungkapkan tujuan mendasar dari Syariah, yaitu perlindungan kehidupan (ḥifẓ al-nafs) dan pelestarian martabat wanita (ḥifẓ al-‘irḍ). Dalam konteks modern, di mana sistem transportasi dan langkah-langkah keamanan telah maju secara signifikan, esensi dari maqāṣid ini dapat dipenuhi melalui mekanisme selain kehadiran fisik mahram. Studi ini menyimpulkan bahwa pemahaman hadits harus mempertimbangkan perubahan konteks sosial untuk mempertahankan relevansinya, tanpa mengabaikan nilai-nilai inti Syariah.
Copyrights © 2025