Penelitian ini mengkaji batasan dan pengawasan kewenangan diskresioner yang dijalankan oleh pejabat administrasi negara di Indonesia, serta membahas ketegangan yang terus berlanjut antara fleksibilitas administratif dan akuntabilitas hukum. Studi ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang mengatur kewenangan diskresioner, mengevaluasi efektivitas mekanisme pengawasan internal dan eksternal, dan mengidentifikasi tantangan yang menghambat keseimbangan yang tepat antara memungkinkan diskresi yang diperlukan dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metodologi studi literatur, penelitian ini secara sistematis menganalisis teks hukum, keputusan pengadilan, dan literatur ilmiah yang diterbitkan antara tahun 2015 dan 2023 melalui teknik analisis isi dan analisis hukum komparatif. Temuan menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menetapkan batasan normatif yang menekankan subsidiaritas, kewajaran, dan proporsionalitas, ambiguitas yang signifikan tetap ada dalam penerapan praktis, khususnya mengenai persimpangan yang bermasalah antara hukum administrasi dan hukum pidana yang menghasilkan efek menghambat diskresi yang sah. Mekanisme pengawasan internal menghadapi keterbatasan termasuk kendala sumber daya, kesenjangan kapasitas, dan kerentanan independensi, sementara badan pengawasan eksternal bergumul dengan tantangan koordinasi dan risiko penegakan hukum yang berlebihan. Faktor-faktor budaya, termasuk administrasi defensif dan kesalahpahaman publik tentang peran sah dari kewenangan diskresi, memperparah tantangan sistemik ini. Penelitian ini merekomendasikan reformasi komprehensif termasuk klarifikasi legislatif, peningkatan koordinasi antar badan pengawas, inisiatif peningkatan kapasitas, dan perlindungan hukum untuk penilaian diskresioner yang dilakukan dengan itikad baik guna mencapai keseimbangan yang tepat antara akuntabilitas dan fleksibilitas administratif.
Copyrights © 2025