Pernikahan anak masih menjadi masalah serius di wilayah Mandalika, Lombok, meskipun telah ada pengaturan hukum yang ketat mengenai batasan usia pernikahan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis keberadaan alat penegakan hukum dan mekanisme pengendalian sosial dalam pencegahan pernikahan anak. Masalah utama yang diidentifikasi adalah bagaimana merumuskan hukum dalam pencegahan dan pengendalian pernikahan anak? Bagaimana keberadaan alat penegakan hukum dan pengendalian sosial dalam pencegahan dan pengendalian pernikahan anak? Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis untuk melihat hukum sebagai fenomena sosial. Solusi yang ditawarkan adalah penguatan koordinasi lintas sektor, pembatasan ketat terhadap pemberian izin pernikahan, dan integrasi penegakan hukum formal dengan pengendalian sosial berbasis masyarakat dan kearifan lokal. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perlindungan anak secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025