Tujuan penelitian ini untuk mengetahui LPD sebagai sokoguru ekonomi desa, dalam pemberdayaan masyarakat desa, yang ditinjau dari memberantas Ijon, gadai gelap dan lain-lain, meningkatkan daya beli Masyarakat desa, melancarkan lalu lintas pembayaran dan pertukaran di desa. Tahapan penelitian: di tahun 2025 dilakukan penelitian pada LPD desa gumbrih, kecamatan pekutatan, kabupaten jembrana bali. Metode: Penelitian dilaksanakan secara deskriptif, kualitatif, kuantitatif, pendekatan kajian ekonomi pedesaan, standar pengelolaan manajemen keuangan, sistem pengawasan internal, serta bentuk laporan yang accountable, sebagai pengelolaan dan pemanfaatan_LPD. data dianalisis dengan menggunakan teori standar pengelolaan manajemen keuangan, sistem pengawasan internal, dan bentuk laporan accountable, pemberdayaan masyarakat desa dan LPD sebagau sokuguru ekonomi desa, dan teori yang relevan sesuai data yang ditemukan di tempat penelitian. Hasil penelitian, menunjukan hasil yang signifikan, sesuai dengan pedoman pada Perda Bali no.3 tahun 2017, untuk mengatur LPD dan Pergub Bali no. 44 tahun 2017 tentang peraturan pelaksana LPD, yang menunjukan hasil yaitu: 1). Cadangan modal usaha LPD dalam pengelolaan operasional sudah terlaksana dengan baik yaitu mencapai 54%; 2). Dana Pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat desa sudah tercapai 68%; 3). Jasa dan imbalan atas pengelolaan manajemen LPD dan anggotanya sudah tercapai 50%; 4). Dana pemberdayaan dalam meningkatkan SDM LPD dalam meningkatkan kemajuannya sudah tercapai 64%; 5). Dana social kemasyarakatan dalam kegiatan Corperate Sosial Responsibility sudah tercapai 74%; Adapun sarannya yaitu: Perlunya peningkatan standar manajemen, dan peningkatan kompetensi SDM-LPD, dalam memajukan LPD kedepan yang lebih produktif, efektif dan efisien sehingga dapat meningkatkan keuntungan LPD dalam memerdayakan masyarakat desa dan menjaga sokoguru ekonomi desa untuk kesejahteraan.
Copyrights © 2025