Kajian ini menganalisis peran fundamental al-qawaid al-fiqhiyyah sebagai prinsip universal dalam membentuk dan menerapkan fiqh munakahat (hukum keluarga Islam) dalam konteks hukum positif di Indonesia. Laporan ini secara spesifik membedah aplikasi dari lima kaidah fikih asasi (al-qawaid al-khamsah) dalam isu-isu kontemporer, seperti dispensasi nikah, sengketa perceraian, dan hak serta kewajiban suami-istri. Meskipun kaidah fikih sering dipandang sebagai ringkasan dari sejumlah permasalahan hukum, laporan ini menunjukkan bahwa kaidah-kaidah tersebut berfungsi sebagai fondasi intelektual bagi penalaran hukum (ratio decidendi) para hakim di Pengadilan Agama. Melalui studi kasus dan korelasi dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI), analisis ini menunjukkan bahwa kaidah fikih memberikan fleksibilitas yang diperlukan bagi hukum Islam untuk tetap relevan, adaptif, dan mampu menyediakan keadilan substantif dalam menghadapi dinamika sosial modern. Oleh karena itu, kaidah fikih bukanlah sekadar konsep teoritis, melainkan kerangka kerja yang hidup dan esensial dalam praktik hukum Islam di Indonesia.
Copyrights © 2026