Abstract The main focus of this research is how the Regional Office of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency of West Kalimantan Province, which has the authority to grant Land Use Rights, implements the provisions stipulated in Government Regulation Number 18 of 2021. This research uses normative legal research with a statutory and conceptual approach. The data used in this study are primary and secondary data, which are then analyzed qualitatively. The implementation of the granting of Land Use Rights by the Regional Office of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency of West Kalimantan Province complies with applicable regulations, namely Government Regulation Number 18 of 2021 and Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency Number 18 of 2021. The Regional Office of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency of West Kalimantan Province faces several obstacles, including incomplete supporting documents; overlapping land claims; complex technical and bureaucratic procedures and overlapping regulations; and limited human resources. Keywords: Government Regulation; Implementation; Land Use Rights Abstrak Fokus utama dari penelitian ini adalah mengenai bagaimana Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, yang memiliki kewenangan untuk memberikan Hak Guna Usaha mengimplementasikan ketentuan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Implementasi pemberian Hak Guna Usaha yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021. Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat berhadapan dengan beberapa kendala, yaitu ketidaklengkapan dokumen pendukung; tumpang tindih klaim tanah; prosedur teknis dan birokrasi yang rumit dan regulasi yang tumpang tindih; serta keterbatasan sumber daya manusia. Kata Kunci: Hak Guna Usaha; Implementasi; Peraturan Pemerintah
Copyrights © 2025