Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi pilar penting dalam perekonomian Indonesia, namun kepatuhan perpajakannya masih menjadi tantangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM terhadap Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta faktor-faktor yang memengaruhinya. Studi kasus dilakukan pada UMKM King Geprek menggunakan pendekatan kualitatif melalui observasi dan wawancara semi terstruktur. Hasil menunjukkan bahwa kepatuhan perpajakan UMKM King Geprek masih bersifat administratif, yaitu pelaporan SPT tahunan dilakukan karena adanya tuntutan regulatif, bukan karena kesadaran atau pemahaman terhadap perpajakan. Pemilik usaha belum memiliki NPWP atas nama usaha, tidak melakukan pembukuan, serta belum memahami ketentuan PPh Final UMKM 0,5%. Faktor utama yang menurunkan kepatuhan adalah rendahnya pengetahuan perpajakan, tidak adanya pembukuan, serta persepsi bahwa pajak tidak memberikan manfaat langsung bagi usaha. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan perpajakan UMKM tidak hanya bergantung pada penyederhanaan regulasi, tetapi juga pada edukasi, sosialisasi, dan pembinaan yang efektif bagi pelaku usaha.
Copyrights © 2026