Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme pengembalian barang di platform Shopee dari perspektif hukum ekonomi syariah dengan studi kasus pada masyarakat Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sajad, Kabupaten Sambas. Latar belakang penelitian ini adalah meningkatnya transaksi e-commerce di kalangan masyarakat pedesaan, namun masih dihadapkan pada kendala teknis dan administratif dalam proses retur barang. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode sosiologis-empiris, serta pengumpulan data melalui wawancara terhadap tujuh informan pengguna aktif Shopee. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sebagian masyarakat telah memahami fitur pengembalian barang, prosedur yang berlaku masih dinilai rumit, terutama terkait syarat video unboxing, kurangnya respons penjual, dan keterbatasan layanan ekspedisi. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, mekanisme tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip khiyār, keadilan, kemudahan, dan tanggung jawab. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan penyesuaian kebijakan e-commerce agar lebih adil dan sesuai dengan prinsip syariah, khususnya bagi konsumen Muslim di daerah terpencil. Temuan ini diharapkan menjadi rujukan untuk pengembangan kebijakan platform digital yang lebih inklusif dan sesuai syariah.
Copyrights © 2025