Cross-border
Vol. 8 No. 2 (2025): JULI-DESEMBER

IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENCATATAN PERNIKAHAN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) ( STUDI KASUS DI KUA KEC. TEBAS KAB. SAMBAS)

Sandi Nayoan (Unknown)
Hasiah (Unknown)
Yuniartik (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Nov 2025

Abstract

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 diterbitkan sebagai upaya pembaruan dan penguatan sistem pencatatan pernikahan guna mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PMA Nomor 30 Tahun 2024 di KUA Kecamatan Tebas pada umumnya telah berjalan cukup baik, terutama dalam aspek prosedur pencatatan pernikahan dan pemanfaatan sistem digital. Namun, masih ditemukan kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan pencatatan pernikahan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi implementasi kebijakan memerlukan peningkatan kapasitas aparatur dan penguatan sosialisasi kebijakan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Cross-Border

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Social Sciences Other

Description

Mengangkat tema-tema Perbatasan Antar Negara, Diplomasi, Hubungan Internasional, Daerah tertinggal, Studi Desa, Kawasan Perbatasan, Sosial, Ekonomi dan ...