Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 diterbitkan sebagai upaya pembaruan dan penguatan sistem pencatatan pernikahan guna mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PMA Nomor 30 Tahun 2024 di KUA Kecamatan Tebas pada umumnya telah berjalan cukup baik, terutama dalam aspek prosedur pencatatan pernikahan dan pemanfaatan sistem digital. Namun, masih ditemukan kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan pencatatan pernikahan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi implementasi kebijakan memerlukan peningkatan kapasitas aparatur dan penguatan sosialisasi kebijakan.
Copyrights © 2025