Korupsi lintas negara menimbulkan tantangan serius dalam upaya pemulihan aset hasil kejahatan yang disembunyikan di luar yurisdiksi nasional. Indonesia telah memiliki instrumen hukum berupa Mutual Legal Assistance (MLA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 serta ratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Namun demikian, praktik pemulihan aset masih menghadapi hambatan, terutama ketika pelaku tindak pidana tidak dapat dipidana karena melarikan diri, meninggal dunia, atau berada di luar wilayah hukum Indonesia. Dalam konteks tersebut, Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) menjadi mekanisme alternatif yang strategis untuk perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis optimalisasi penerapan MLA serta urgensi pengaturan NCB dalam penanganan aset korupsi di luar negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinergi antara MLA dan NCB sangat diperlukan untuk memperkuat efektivitas pemulihan aset korupsi lintas negara. Oleh karena itu, pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi kebutuhan mendesak dalam rangka memperkuat rezim pemberantasan korupsi di Indonesia
Copyrights © 2026