Pertanggung jawaban pemilik ternak terhadap kerusakan pertanian diatur dalam pasal 1368 KUHPerdata karena pasal tersebut mengatur tentang tanggung jawab pemilik hewan atas kerugian yang ditimbulkan oleh hewan tersebut. Pasal ini berlaku baik hewan tersebut berada dibawah pengawasan pemilinya maupun tersesat atau terlepas. Prinsip tanggungjawab terhadap perbuatan yang tidak didasarkan pada kesalahan. Tujuan penelitian ini ubtuk mengetahui tanggungjawab pemilik hewan ternah terhadap kerusakan pertanian. Penelitian ini adalah penelitian Normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban pemilik ternak terhadap kerusakan pertanian adalah menentukan sikap dan mengambil risiko dalam tindakan dengan perwujudan tanggung jawab dapat ditunjukkan dengan salah satunya melakukan ganti rugi atas kerugian yang mengakibatkan kerusakan pertanian.
Copyrights © 2025