p-Index From 2021 - 2026
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Unizar Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kebijakan Reforma Agraria Yang Berkeadilan Baiq Rara Charina Sizi; Usman Munir; Imawanto
Unizar Law Review Vol. 6 No. 2 (2023): Unizar Law Review
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dengan adanya kebijakan Pemerintah yang telah dikeluarkan sejumlah 13 peraturan tentang pelaksanaan program reforma agraria namun masih memunculkan angka ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Hingga pada saat ini seolah-olah pelaksanaan program reforma agraria seperti berjalan di tempat, padahal demi mensukseskan jalannya reforma agraria tersebut Pemerintah sudah berupaya menciptakan regulasi dan peraturan-peraturan yang dijadikan sebagai landasan hukum dalam menjalankan reforma agraria agar dapat berjalan sesuai tujuannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan reforma agraria yang berkeadilan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan kaidah-kaidah hukum dalam peraturan perundang-undangan ataupun sebagai kaidah dan norma yang merupakan patokan perilaku manusia yang dianggap pantas. Pendekatan perundang-undangan merupakan penelitian terhadap produk-produk hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaan yang menyangkut dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1). Hakekat Reforma Agraria yang berkeadilan: Reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat. 2). Pelaksanaan redistribusi lahan dalam Reforma Agraria: Reforma agraria bentuknya ada tiga, yaitu legalisasi aset, redistribusi tanah dan perhutanan sosial. 3). Model Reforma agraria yang berkeadilan: Reforma agraria atau Pembaruan Agraria yang berkeadilan adalah sesuatu hal yang bersifat kompleks dan multidimensi yang merupakan suatu program besar dari negara Indonesia dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, terutama dalam hal peningkatan akses kaum tani miskin terhadap penguasaan tanah di Indonesia, namun dalam melaksanakan reforma agararia yang berkeadilan bukanlah suatu hal yang mudah, banyak hambatannya, baik dari aspek hukum, administrasi pertanahan, sosial, politik, budaya, dan keamanan.
Pertanggungjawaban Pemilik Hewan Ternak Terhadap Kerusakan Pertanian Berdasarkan Pasal 1368 KUHPerdata : (Studi Di Desa Maronge Kecamatan Maronge Kabupaten Sumbawa) Sahrul; Fahrurrozi; Intan Aurel; Fitriani Amalia; Imawanto; Usman Munir; Gede Tusan Ardika; Aesthetica Fiorini Mantika; Edi Yanto
Unizar Law Review Vol. 8 No. 1 (2025): Unizar Law Review
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/ulr.v8i1.94

Abstract

Pertanggung jawaban pemilik ternak terhadap kerusakan pertanian diatur dalam pasal 1368 KUHPerdata karena pasal tersebut mengatur tentang tanggung jawab pemilik hewan atas kerugian yang ditimbulkan oleh hewan tersebut. Pasal ini berlaku baik hewan tersebut berada dibawah pengawasan pemilinya maupun tersesat atau terlepas. Prinsip tanggungjawab terhadap perbuatan yang tidak didasarkan pada kesalahan. Tujuan penelitian ini ubtuk mengetahui tanggungjawab pemilik hewan ternah terhadap kerusakan pertanian. Penelitian ini adalah penelitian Normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban pemilik ternak terhadap kerusakan pertanian adalah menentukan sikap dan mengambil risiko dalam tindakan dengan perwujudan tanggung jawab dapat ditunjukkan dengan salah satunya melakukan ganti rugi atas kerugian yang mengakibatkan kerusakan pertanian.