Artikel ini membahas penyelesaian sengketa merek usaha dagang di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran prinsip itikad baik, dengan fokus pada studi kasus antara merek bantal HARVEST dan HARVESTLUXURY. Perlindungan merek diberikan kepada pemilik merek yang pertama kali mendaftarkannya di bawah sistem hukum Indonesia, yang mengikuti prinsip first to file. Namun, sistem ini membuka celah terjadinya pendaftaran oleh pihak yang bertindak tidak jujur dan bertujuan mengambil keuntungan dari reputasi merek lain. Penelitian ini mengkaji penggunaan prinsip itikad baik dalam prosedur pendaftaran merek dan kaitannya dengan aspek teori kepastian hukum dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan tinjauan pustaka. Berdasarkan hasil kajian, ditemukan bahwa prinsip itikad baik memegang peranan sentral dalam perlindungan hukum atas merek, serta menjadi dasar pembatalan pendaftaran yang dilakukan dengan niat yang tidak jujur. Putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang membatalkan merek HARVESTLUXURY menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip moral dan kejujuran dalam praktik pendaftaran merek, guna memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang memiliki reputasi baik.
Copyrights © 2025