Tulisan ini mengkaji kebijakan perpajakan dan distribusi ekonomi pada masa Dinasti Utsmani dengan menelaah sejauh mana kebijakan tersebut mencerminkan nilai-nilai keadilan Islam atau justru berpotensi menjadi instrumen eksploitasi. Dinasti Utsmani mengembangkan sistem perpajakan yang kompleks, termasuk kharaj, ‘usyur, jizyah, dan sistem iltizam, serta menerapkan mekanisme distribusi seperti sistem timar dan lembaga wakaf. Kajian ini menunjukkan bahwa secara normatif, sistem ekonomi Utsmani dirancang berdasarkan prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Namun, dalam praktiknya, berbagai penyimpangan terjadi akibat lemahnya pengawasan, dominasi elite, dan ketimpangan antara pusat dan daerah. Studi ini menegaskan pentingnya integrasi nilai moral, pengawasan yang kuat, dan partisipasi publik dalam merancang sistem ekonomi Islam yang adil dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025