Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang hal-hal terkait kartu kredit syariah di Indonesia. Penelitian ini meghasilkan bahwa para ulama dari berbagai negara mengatakan akad dari kartu kredit syariah ini banyak dan komplek. Sedangkan untuk di Indonesia sendiri Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia berpendapat terdapat 3 akad dalam kartu kredit syariah. Akad yang dipakai dalam kartu kredit syariah yaitu akad kafalah, akad qardh dan akad ijarah. Dalam praktiknya pengimplementasian akad-akad tersebut tetaplah harus memperhatikan syarat syarat yang mengikutinya. Adapun syarat-syarat tersebut berupa penerapan ta’widh, pencegahan israf dan adanya penyeleksian terhadap bahaya yang akan diberikan fasilitas kartu kredit. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan cara melakukan pemetaan tema hasil kajian terdahulu. Pencarian artikel menggunakan data base google scholar dengan kata kunci “kartu kredit syariah” AND “perbankan syariah” dalam kurun waktu 2019 sampai dengan 2022 ditemukan 76 artikel yang kemudian dipilih menjadi 32 artikel yang dianggap masih relevan dengan tema yang dibahas. Dari 32 artikel yang dipilih dikelompokkan menjadi menjadi beberapa tema : (1) kesesuaian syariah pada kartu kredit syariah, (2) akad pada kartu kredit syariah, (3)hal-hal yang manjadi alasan seseorang memiliki kartu kredit syariah, (4) implementasi kartu kredit syariah dari segi perspektif ekonomi islam dan (5) kartu kredit syariah dalam tinjauan maqasid syariah.
Copyrights © 2025