Penelitian ini membahas perbandingan antara konsep ahli waris pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan konsep plaatsvervulling dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Studi ini menggunakan pendekatan studi literatur dan analisis yurisprudensi untuk menggali aspek normatif, struktural, dan praktik pengadilan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun keduanya mengakui prinsip penggantian hak waris, terdapat perbedaan mendasar dalam aspek normatif dan kepastian hukumnya. KHI lebih menekankan asas keadilan substantif yang berbasis maqashid syariah, namun masih bersifat tentatif dalam penerapannya. Sementara KUHPerdata memberikan kepastian hukum yang lebih eksplisit, namun kurang mempertimbangkan nilai-nilai kekeluargaan. Implikasi dari perbedaan ini menyentuh aspek sosial, hukum, dan perlindungan hak waris di tengah masyarakat Indonesia yang plural. Oleh karena itu, harmonisasi antara kedua sistem ini menjadi penting dalam mewujudkan keadilan hukum yang inklusif.
Copyrights © 2025