Tujuan penelitian yaitu menentukan arahan zonasi sempadan sungai Bolango yang dapat digunakan untuk aktivitas wisata. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi lapangan dan dokumentasi. Jenis penelitian deskriptif kualitatif menggunakan analisis stakeholder yaitu pemetaan dan pemahaman kekuasaan, posisi dan sudut pandang dari para stakeholder yang memiliki kepentingan dalam pembuatan kebijakan, atau mereka yang dipengaruhi oleh kebijakan tersebut serta menjadi bagian dari kebijakan dan analisis spasial untuk menentukan arahan zonasi pola ruang berdasarkan hasil skoring dan pembobotan dengan Sistem Informasi Geografis (SIG) berupa metode overlay. Berdasarkan matriks ITBX berhasil mengidentifikasi arahan zonasi aktivitas wisata di sempadan Sungai Bolango dengan mempertimbangkan aspek regulasi, lingkungan, dan sosial-ekonomi. Berdasarkan analisis stakeholder, ditemukan bahwa aktivitas wisata harus disesuaikan dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang melarang pembangunan permanen di sempadan sungai. Persepsi stakeholder bervariasi, di mana pemerintah menekankan kepatuhan terhadap regulasi, akademisi dan LSM lebih berfokus pada dampak lingkungan, sementara masyarakat lokal dan pelaku usaha cenderung mendukung aktivitas yang meningkatkan pendapatan. Hasil analisis menggunakan matriks ITBX menunjukkan bahwa aktivitas seperti fotografi dan piknik dapat diizinkan secara penuh (I), sedangkan river tubing dan arung jeram diizinkan dengan pembatasan (T) atau syarat tertentu (B), seperti pengawasan keselamatan dan mitigasi dampak lingkungan. Sementara itu, aktivitas berisiko tinggi seperti snorkeling dan pembangunan cottage/villa tidak diizinkan (X) karena ketidaksesuaian dengan kondisi sungai dan potensi kerusakan ekosistem.
Copyrights © 2025