Dalam menjaga kedaulatan wilayah udaranya, Pemerintah Indonesia memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengaturan ruang udara nasional termasuk dalam bidang pertahanan dan keamanan Negara. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana kewenangan TNI Angkatan Udara dalam penegakan hukum dan kedaulatan di wilayah udara Indonesia terhadap pelanggaran wilayah oleh pesawat udara asing ? 2) Apakah kewenangan TNI Angkatan Udara sudah memadai dalam penegakan hukum dan kedaulatan di wilayah udara Indonesia terhadap pelanggaran wilayah oleh pesawat udara asing ?. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif meneliti hukum dari perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kewenangan TNI Angkatan Udara dalam penegakan hukum dan kedaulatan di wilayah udara Indonesia terhadap pelanggaran wilayah oleh pesawat udara asing sebagai penyelidik melakukan Operasi Pertahanan Udara Aktif antara lain Deteksi, Identifikasi, dan Penindakan berupa membayang-bayangi (shadowing), penghalauan (intervention), pemaksaan mendarat (force down) dan penghancuran (destruction). TNI AU hanya memiliki kewenangan penuh untuk melakukan intercept, identifikasi, pengusiran, dan penegakan hukum terhadap pesawat asing yang melanggar wilayah udara Indonesia. TNI AU memungkinkan menjadi penyidik atas pelanggaran wilayah udara, asalkan memiliki PPNS. PPNS dari Kementerian Perhubungan adalah sebagai penyidik dalam pelanggaran Wilayah Udara Indonesia. Namun demikian semua kasus tidak pernah sampai pada proses peradilan hanya penerbitan diplomatic complain kepada negara asal pelanggar
Copyrights © 2025