Transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan telah menjadikan data pribadi warga negara sebagai aset strategis dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Namun, lemahnya sistem perlindungan data di lingkungan institusi negara telah menyebabkan kebocoran informasi berskala besar, sebagaimana terungkap dalam kasus BPJS Kesehatan, PeduliLindungi, dan Pusat Data Nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari kebocoran data pribadi oleh instansi pemerintah terhadap perlindungan hak asasi manusia, dengan menekankan pada peran hukum pidana sebagai instrumen akuntabilitas negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menelaah norma-norma hukum positif, asas hukum, dan doktrin dalam sistem hukum pidana nasional. Pendekatan yang digunakan bersifat doktrinal dan konseptual, dengan menitikberatkan pada interpretasi sistematik dan teleologis terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan norma-norma hukum HAM, baik nasional maupun internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum terdapat pengaturan eksplisit mengenai pertanggungjawaban pidana institusi negara atas kebocoran data pribadi dalam sistem hukum Indonesia. Ketentuan pidana yang ada masih terbatas pada subjek hukum korporasi privat dan individu, sehingga menciptakan kekosongan hukum ketika pelaku adalah badan publik. Ketiadaan mekanisme akuntabilitas pidana terhadap negara melemahkan fungsi hukum pidana sebagai sarana penegakan keadilan dan perlindungan HAM digital. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi norma hukum pidana yang memasukkan lembaga negara sebagai subjek hukum pidana, pembentukan lembaga pengawas independen yang efektif, serta penguatan mekanisme sanksi terhadap kelalaian struktural institusi negara dalam pengelolaan data pribadi.
Copyrights © 2025