Penelitian ini menganalisis peran komunikasi kolaboratif dalam penguatanlegalitas guru dan lembaga TPA/TKA di bawah BKPRMI Kabupaten Ogan Ilir.Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulandata melalui studi literatur yang bersumber dari 15 jurnal ilmiah dan buku daritahun 2023-2025. Hasil menunjukkan sekitar 60% guru belum memiliki nomor unitresmi, dan terdapat duplikasi data pada SIPDAR-PQ. Hal ini menjadi tantanganinefisiensi struktural. Komunikasi kolaboratif berhasil mengatasi hambatanbirokrasi ini dengan meningkatkan transparansi dan menghasilkan data legalitasyang akurat. Meski demikian, kesenjangan literasi digital dan keterbatasaninfrastruktur masih menjadi tantangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwakomunikasi kolaboratif efektif memperkuat legalitas guru dan lembaga sertamenekankan perlunya pendampingan berkelanjutan dan dukungan teknologi untukmenjamin tata kelola pendidikan nonformal yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025