Penelitian ini menganalisis kontradiksi Kajian kepemilikan tanah ulayat di Nagari Katapiang, Padang Pariaman, sebagai pergeseran dari tradisi komunal ke sertifikat formal negara. Tanah ulayat di Minangkabau berakar pada kedaulatan adat dan berfungsi sebagai amanah leluhur serta cadangan sosial, diatur sepenuhnya oleh Ninik Mamak. Program sertifikasi seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), didorong oleh positivisme hukum, berupaya menstandarisasi hak ini untuk kepastian hukum administrasi dan investasi. Konflik di Katapiang, yang memuncak dengan ancaman pemindahan ulayat, menunjukkan bahwa negara gagal menjembatani jurang antara legal certainty formal dan cultural certainty substantif. Metode yuridis normatif digunakan untuk membedah kontradiksi regulasi dan filosofi, menghasilkan temuan bahwa otoritas adat menolak subordinasi kekuasaan teritorialnya. Penelitian ini merekomendasikan perlunya rekognisi substantif dan registrasi komunal alih-alih formalisasi individualistik.
Copyrights © 2025