Penyelesaian sengketa perdata di pengadilan tidak hanya melalui sebuah putusan hakim yang bersifat penghukuman atau adjudikasi. Dengan adanya proses mediasi dalam tahapan persidangan di pengadilan diharapkan para pihak dapat mengakhiri sengketa dan permasalahannya dengan kesepakatan bersama yang saling menguntungkan para pihak sehingga tidak ada pihak yang merasa menang dan untung dan tidak ada pihak yang merasa kalah dan rugi. Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi dari sebuah pengadilan menginginkan adanya peran lebih besar dari proses mediasi di pengadilan dalam hal menyelesaikan perkara sengketa perdata. Dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 diatur tentang kewajiban kehadiran pribadi para pihak untuk menjalankan mediasi dengan atau tanpa didampingi kuasanya serta diberlakukannya akibat hukum bagi para pihak yang tidak beritikad baik dalam menjalankan proses mediasi Hal tersebut diharapkan presentase keberhasilan penyelesaian sengketa perdata di pengadilan semakin meningkat.
Copyrights © 2026