Pengaturan hak imunitas notaris dalam Undang-undang Jabatan Notaris memang tidak dikenal dan diatur secara tegas sebagaimana Profesi Advokat, namun dalam Undang-undang Jabatan Notaris, seorang notaris diberikan perlindungan hukum disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) Hurup f dan Pasal 66 (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Implementasi Perlindungan Hukum dan peran Majelis Kehormatan Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dalam memberikan persetujuan pemanggilan Notaris harus diseimbangkan agar tidak adanya penyalahgunaan perlindungan hukum dan menjadi sesuatu hal yang menjadi pandangan atau stigma negatif. Kehadiran Majelis Kehormatan Notaris diharapkan menjadi sesuatu yang positif dan menjadi sebuah jembatan komunikasi antara penegak hukum yang sedang menjalankan tugasanya dengan Notaris dengan profesinya yang dilindung oleh Undang-undang.
Copyrights © 2026